Jakarta, GONET.ONLINE – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri FGD Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Anggota TNI dan Anggota Polri dalam Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Novotel Gajahmada, Jakarta. Kamis, (16/03/2023).
“ Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan dan menyamakan konsep penanganan dan tindaklanjut Pelanggaran Netralitas Anggota TNI dan Anggota Polri serta dalam hal terdapatnya Oknum Anggota TNI dan Anggota Polri yang melanggar ketentuan UU Pemilu,” Ungkap Idris
Idris menambahkan, bahwa dalam ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.
Begitu pula dengan anggota polri kata Idris, amanat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“ Saya mengapresiasi agenda FGD ini dalam rangka pembahasan lanjutan di Daerah masing-masing terutama di Provinsi Gorontalo untuk duduk bersama dan merumuskan bagaiman mekanisme yang tepat dan efektif dalam proses penegakkan hukumnya,” Pungkas Idris. (Rilis)