GONET.ONLINE,Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Komisioner, Non ASN, dan Badan Adhoc KPU yang dilaksanakan di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Jumat (31/3/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, mengatakan, Sedikitnya ada 4.806 komisioner, tenaga non ASN hingga Badan Adhoc KPU se-Provinsi Gorontalo telah terlindungi dalam program kerjasama tersebut.
“ Kami telah mengumpulkan data sampai tanggal 10 Maret 2023 sudah ada sebanyak 4.806 komisioner, Non ASN, dan Badan Adhoc KPU se-Provinsi Gorontalo yang terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” ucap Arif.
Dalam perlindungan Jamsostek yang telah disepakati tersebut ,yakni dua program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebelumnya dari data yang oleh Arif, di Provinsi Gorontalo dalam setiap harinya terjadi dua kasus kematian yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dan harus dibayarkan. Belum termasuk kecelakaan kerja yang setiap harinya terjadi 1 kasus.
“Hal ini yang menjadi dasar kami untuk terus gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem ditempat yang sama menjelaskan, jika kerjasama yang telah dilakukan itu bukan hanya antar dua lembaga saja, akan tetapi menyangkut urusan kemanusiaan.
“BPJS Ketenagakerjaan punya fasilitas sebagai instrumen negara untuk bisa memberikan jaminan keselamatan ketenagakerjaan. Olehnya kami yang punya sedikit trauma dengan pemilu sebelumnya sangat bersemangat dan menyahuti kerjasama ini,” ungkap Fadliyanto.
Tak hanya Komisioner, Non ASN, dan Badan Adhoc KPU, Ke depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas keamanan penyelenggara pemilu juga diharapkan tersentuh dan bisa didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.