GONET.ONLINE, Gorontalo – Di bulan Ramadhan ini, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Gorontalo, telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan penyaluran Elpiji 3kg kepada seluruh pangkalan (Sub Penyalur) se – Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Helmi, Sekretaris DPC VI Hiswana Migas Gorontalo,saat diwawancarai,di kantor PT. Hasana Inti Bumi, Sabtu (08/04/2023).
Helmi mengatakan, dalam poin surat edaran yang diterbitkan tanggal 4 April 2023 lalu itu disebutkan bahwa, Elpiji 3 Kg ditegaskan adalah barang subsidi yang hanya diperuntukan oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan mengisi Logbook sebagai pertanggung jawaban.
Sementara bagi pemilik pangkalan tidak dibenarkan untuk menjual gas melon tersebut ke pengecer, usaha perhotelan, resto dan café.
“ Bagi pangkalan yang tidak mengindahkan surat edaran akan diberi sanksi berupa PHU (Pemutusan Hubungan usaha). Dan jika ada kedapatan ada pangkalan-pangkalan yang masih menjual ke pengecer, tolong di fhoto kemudian disampaikan kepada kita,” ujar Helmi.
Selain itu, pangkalan juga dihimbau selalu menyediakan Refill Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, dan juga mengutamakan konsumen sekitar / area domisili sub penyalur.
“ Untuk mengantisipasi biasanya malam hari ada yang mencari Elpiji, jadi semua pangkalan itu kita beritahukan agar tetap menyediakan stok Refill Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, sekaligus mengutaman rumah tangga yang ada disekitar atau area pangkalan. Jangan melayani konsumen yang jauh dari area pangkalan tersebut,” tambahnya.
Untuk menghindari terjadinya lonjakan harga, Helmi mengimbau agar masyarakat membeli ke pangkalan resmi terdekat.