GONET.ONLINE,Kota Gorontalo – Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan se – Kota Gorontalo menggelar aksi menolak Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, Senin (08/05/2023).
Organisasi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI), Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Koordinator aksi Dokter Budi Laharun mengatakan aksi tersebut dilakukan secara serantak se- Indonesia dengan tidak melupakan tanggung jawab sebagai profesi medis dan kesehatan.
“Aksi yang kami lakukan hari ini dalam bentuk unjuk rasa santun dan damai guna meraih simpati masyarakat yakni berupa pemberian edukasi atau sosialisasi dengan membagikan selebaran kertas yang berisi protes RUU Omnibus Law dan bunga kepada pasien yang ada di 10 puskesmas dan 7 Rumah Sakit di Kota Gorontalo,” ucapnya.
Salah satu yang menjadi tuntutan dalam rancangan RUU Omnibus Law yakni menghilangkan anggaran kesehatan yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan.
“RUU Omnibus Law Kesehatan ini mengancam hak berdemokrasi, hak kesejahteraan rakyat dan hak perlindungan profesi bahkan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan. Sehingganya kami lima organisasi ini menolak,”tutupnya.