GONET.ONLINE, Gorontalo – Sebagai warga yang taat azas menghadapi Pemilihan Anggota DPRD Kota Gorontalo tahun 2024, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 pasal 18 ayat C maka dengan ini saya Dirtan Hunowu, S.IP, menyampaikan kepada masyarakat Kota Gorontalo bahwa saya sejak 9 agustus 2017 telah selesai menjalani hukuman badan ( bebas murni ) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas pelanggaran grativikasi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999, sehingga tidak lagi memiliki hubungan secara teknis dan administrasi dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan Hukum dan Hak Azasi manusia.
GONET.ONLINE, Kota Gorontalo - Noval Hasan, yang dikenal dengan panggilan akrab "Bili", membuat gebrakan baru dengan mendaftarkan diri sebagai calon wakil wali kota Gorontalo dalam Pemilihan Kepala Daerah...
Read more