GONET.ONLINE, Kota Gorontalo – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Alim S Niode, mengatakan akan segera memanggil Dinas PUPR Kota Gorontalo dan Kontraktor guna meminta klarifikasi mengenai belum tuntasnya pekerjaan eks Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo.
Pasalnya, dalam pemantauan langsung kelapangan yang dilakukan Anggota Ombudsman RI pada pada bulan Juni 2023 lalu, baik Dinas PUPR maupun kontraktor sudah berjanji jika proyek yang didanai oleh anggaran PEN tersebut ditargetkan selesai di akhir bulan Juli 2023. Namun kenyatannya hingga kini proyek yang mulai dikerjakan sejak awal 2022 itu ternyata belum selesai juga.
“Kami Ombudsman ingin mempertanyakan apa yang telah disampaikan oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo dan Kontraktor bahwa katanya di akhir bulan Juli pengerjaan eks Jalan Panjaitan akan selesai, tapi ini sudah bulan Agustus tak kunjung selesai, ” kata Alim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (02/08/2023).
Alim juga mengatakan, jika memang terjadi persoalan kendala dalam hal pelayanan publik, termasuk soal infrastruktur, pihaknya mempersilakan Dinas PUPR Kota Gorontalo maupun kontraktor langsung melaporkan kepada Ombudsman tentang masalah dilapangan.
Tak hanya itu saja, Alim juga menyebut jika pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak yang mengelola pasar sentral Kota Gorontalo. Karena pada bulan Juni 2023 lalu Dinas Perindag Kota Gorontalo juga sudah berjanji ke Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bahwa pada Awal bulan Agustus tahun ini pasar sentral sudah ditempati oleh seluruh pedagang.
“Kami masih memberi waktu satu minggu lagi untuk melihat apakah penempatan kembali para pedagang pasar sentral sudah dilakukan. Namun apabila belum dilaksanakan maka kami akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Perindag Kota Gorontalo untuk meminta klarifikasinya,” pungkasnya.