GONET.ONLINE, Gorontalo –John kembali memberikan penegasan bahwa dalam setiap tahapan itu ada potensi terjadinya sengketa, baik sengketa antar peserta maupun antar peserta dengan penyelenggara pemilu. Potensi sengketa didasarkan terhadap keputusan atau berita acara Bawaslu dan unsur kerugian langsung sebab adanya Keputusan dan Berita Acara Bawaslu.
Hal irtu disampaikan saat <span;>menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Regulasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pohuwato, Sabtu (30/09/2023).
Oleh sebab itu, John menyambut baik kegiatan bedah regulasi yang menghadirkan Unsur Partai Politik dan Divisi Hukum PPK se Kabupaten Pohuwato. Menurutnya sosialisiasi secara dini dapat mengurangi potensi sengketa, meskipun demikian John juga mengharapkan agar selalu mengupdate perubahan-perubaan regulasi dan jika terjadi perubahan teknis maka partai siap beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Pada kesempatan tersebut John juga meminta secara tegas agar dalam memanfaatkan waktu sosialisasi, dengan cara dimanfaatkan sebaik mungkin dan mematuhi PKPU yang mengatur tentang kampanye. Pungkasnya
Terkait dengan alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye Bawaslu akan segera melaksanakan penertiban. karena saat inj adalah waktu sosialisasi dan belum waktu kampanye. sehingganya Parpol harus memberikan contoh dalam mentaati ketentuan peraturan perundangan.