GONET.ONLINE – Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menggelar sosialisasi layanan apostille bertempat di citimall hotel Gorontalo, Jumat (20/10/2023).
Pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation fo Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961.
Melalui hal tersebut, diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan apostille.
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, dalam sambutannya dikatakan layanan apostille ini dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan specimen melalui satu instansi.
“Dalam hal ini ialah Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi competent authority, dan layanan apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik”, ucap Kakanwil Heni Susila Wardoyo.
Adapun konvensi apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat apostille.
Aplikasi layanan legalisasi apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU untuk kemudian dapat diselenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.
Lebih lanjut Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dibidang legalisasi, dengan cara legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta dapat mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum perdata internasional) yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.
“Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih mudah dan efisien”, lanjut Kakanwil Heni Susila Wardoyo.
Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat apostille yang dapat langsung digunakan di 124 negara pihak konvensi apostille ini memiliki 66 jenis dokumen layanan yang mencakup diantaranya dokumen notaris, penerjemah tersumpah, kependudukan, pendidikan dan kompetensi serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 orang peserta terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Bagian Hukum Kab/Kota di provinsi Gorontalo, aparat penegak hukum, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah sebagai penanggung jawab kegiatan, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yuniar Kurniawaty, dan pejabat administrasi lainnya.