GONET.ONLINE, Kota Gorontalo – Anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan perlunya aparat penegak hukum untuk mengawasi proyek-proyek yang berpotensi masalah hukum, khususnya proyek kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo. Hal ini disampaikan dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2023.
Menurut Adhan, proyek kanal Tanggidaa seharusnya sudah selesai pada bulan Maret tahun ini setelah mendapat persetujuan perpanjangan waktu dari PT. SMI. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih belum tuntas, meninggalkan dampak yang merugikan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang kanal tersebut.
“Dengan adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek ini, banyak masyarakat yang telah merasakan dampak negatifnya. Ini adalah proyek yang didanai oleh Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga keterlambatan ini patut dipertanyakan,” ujar Adhan, Kamis (21/03/2024).
Adhan juga menegaskan bahwa ia akan terus mempermasalahkan proyek kanal Tanggidaa meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. “Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa proyek ini diselesaikan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Gorontalo,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, menyatakan bahwa proyek kanal Tanggidaa tetap menjadi perhatian utama dari pemerintah provinsi. “Kami memahami pentingnya menyelesaikan proyek ini sesegera mungkin untuk kepentingan masyarakat,” kata Aries.
Aries juga menjelaskan bahwa masih tersedia anggaran sekitar Rp 4,9 M untuk proyek kanal Tanggidaa, yang cukup untuk kelanjutan pekerjaan sepanjang 150 meter. Namun, dia mengakui bahwa dana tersebut tidak akan mencukupi untuk mencapai tujuan akhir proyek, yaitu di depan Citimall Gorontalo.
“Rencananya, pekerjaan akan dilanjutkan pada bulan April tahun ini setelah proses lelang selesai. Kami juga telah meminta pendampingan dari kejaksaan dan LKPP untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan proyek ini,” jelas Aries.
Dengan adanya pernyataan keras dari Adhan Dambea dan komitmen dari pemerintah provinsi, diharapkan proyek kanal Tanggidaa dapat segera diselesaikan untuk kesejahteraan masyarakat Gorontalo secara keseluruhan. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap potensi masalah hukum yang mungkin timbul terkait dengan proyek ini, guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam keterlambatan penyelesaiannya.