GONET.ONLINE, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti pembangunan Command Centre oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, yang telah masuk dalam 12 poin rekomendasi hasil keputusan Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, Senin (25/03/2024).
Dalam poin rekomendasi, DPRD mendesak agar proses hukum segera dijalankan untuk memberikan efek jera atas penggunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa proses hukum diperlukan karena evaluasi yang dilakukan DPRD menunjukkan bahwa Command Centre yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak optimal hingga saat ini. Tidak hanya itu, belum terlihat adanya upaya dari pihak terkait untuk memperbaiki keadaan yang ada.
“Proses hukum diberikan karena DPRD menilai Command Centre tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal, dan belum ada upaya konkret untuk memperbaikinya,” ujar Dambea.
Belum lagi, menurut Adhan, terdapat informasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa Command Centre belum dapat difungsikan sepenuhnya, padahal Command Centre seharusnya menjadi pusat pemantauan dan komando bagi pemerintah Provinsi Gorontalo.
“DPRD berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan transparan demi kesejahteraan masyarakat. Proses hukum menjadi langkah yang diperlukan untuk menegakkan akuntabilitas dan memberikan efek jera kepada pihak yang bertanggung jawab,” tambah Dambea.
Lanjut Adhan, Komando Pusat yang dibangun dengan biaya yang tidak sedikit seharusnya menjadi aset yang strategis dalam mengelola berbagai aspek pemerintahan, termasuk dalam hal pemantauan dan penanggulangan bencana, pengamanan, dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, kegagalan dalam optimalisasi penggunaannya menjadi sorotan serius bagi DPRD Provinsi Gorontalo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan segera menindaklanjuti terkait pengelolaan Command Centre ini, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunannya. Transparansi dan akuntabilitas dianggap sebagai kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur.