GONET.ONLINE, Kota Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyuarakan keprihatinannya terhadap belum dibayarkannya upah pekerja dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa di Kota Gorontalo. Tunggakan tersebut, yang mencapai kurang lebih 32 juta rupiah, menjadi sorotan karena telah menyentuh aspek kemanusiaan di tengah mendekatnya hari raya Idul Fitri.
“Beberapa hari lalu saya menerima laporan dari pekerja yang gajinya belum dibayarkan. Kasihan rakyat sudah mendekati Idul Fitri tetapi belum juga dibayarkan,” ungkap Adhan Dambea,Senin (25/03/2024), yang mengemukakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi warga yang mengharapkan keadilan dalam penerimaan upah mereka.
Adhan menyoroti perlunya penanganan serius dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Saya melihat aparat dinasnya tidak memiliki rasa kemanusiaan dan terkesan cuek terhadap permasalahan ini,” tambahnya dengan nada kekecewaan.
Selain itu, Adhan menegaskan bahwa masalah tunggakan upah pekerja ini hanya menambah kompleksitas permasalahan yang telah lama terjadi terkait proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Ia meminta agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk menangani masalah ini dengan serius.
“Upah pekerja yang mencapai puluhan juta tersebut hanya menambah deretan permasalahan Kanal Tanggidaa yang sudah lama disuarakan untuk segera diselesaikan,” ungkap Adhan.
“Kepada aparat penegak hukum juga diharapkan serius terhadap masalah Kanal Tanggidaa yang hingga saat ini belum juga selesai,” tegasnya.
Dengan adanya sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini, diharapkan masalah tunggakan upah pekerja dalam proyek Kanal Banjir Tanggidaa segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan, serta memotivasi pihak terkait untuk lebih serius dalam menangani proyek-proyek infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.